Tak hanya itu saja, KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Untuk cara mendapatkan KIP, bisa melihat artikel Pikiranrakyat-Depok.com mengenai cara daftar PIP 2021.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki KIP, maka bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP 2021, yakni dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Sarankan Jokowi Perintah Kapolri Berhenti Gunakan UU ITE, Refly Harun: Lebih Baik Kedepankan Mediasi
Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2021
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id;
2. Klik 'Cek Penerima PIP';
3. Masukkan (Nomor Induk Siswa Nasional) NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya;
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data';
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.