PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali memperpanjang Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2021.
Keputusan tersebut berdasarkan kebijakan belanja anggaran Kemendikbud pada 2021, yang salah satunya untuk dana bantuan PIP.
PIP 2021 diberikan pemerintah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM: Selamat Jokowi Juara Umum Lomba Ketidaksesuaian Omongan dengan Kenyataan
Selain itu, dengan bantuan PIP 2021, pemerintah berupaya membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Melalui bantuan PIP 2021, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun bagi peserta didik SD/MI/Paket A.
Kemudian sebesar Rp750.000 per tahun bagi peserta didik SMP/MTs/Paket B. Serta sebesar Rp1.000.000 per tahun bagi peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan PIP 2021, harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).