MUI Menyampaikan 5 Poin Penting untuk Menanggapi SKB 3 Menteri

- 12 Februari 2021, 20:54 WIB
   Jawab Polemik, Kemendikbud Resmi Keluarkan SKB Penggunaan Atribut Keagamaan di Lingkungan Sekolah.
  Jawab Polemik, Kemendikbud Resmi Keluarkan SKB Penggunaan Atribut Keagamaan di Lingkungan Sekolah. /Instagram/@Nadiemmakarim

PR DEPOK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat Taushiyah untuk menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang pakaian seragam di sekolah negeri.

Surat Taushiyah tersebut dikeluarkan MUI pada 11 Februari 2021. Serta terdapat lima poin yang disampaikan oleh MUI dalam surat Taushiyah tersebut.

Poin pertama, MUI menghargai sebagian isi SKB Tiga Menteri dengan beberapa pertimbangan, yakni memastikan hak peserta didik menggunakan seragam sesuai dengan kekhasan keyakinan mereka dan tidak boleh dilarang, serta tidak boleh pula memaksakan peserta didik menggunakan seragam kekhasan keyakinan yang berbeda.

Baca Juga: Cek Bansos 2021 di dtks.kemensos.go.id, Pakai KIS Anda Cairkan BST Rp300 Ribu Bulan Ini

Poin kedua, MUI meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri agar tidak memicu polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum.

SKB ini harus memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, maupun tenaga pendidik.

Selain itu, tidak diwajibkannya pemerintah daerah dan sekolah dalam penggunaan seragam sekolah, harus dibatasi pada pihak peserta didik maupun tenaga pendidik yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama lain.

Baca Juga: Program Guru Penggerak , Nadiem Makarim: Jadi Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Penentuan penggunaan seragam seharusnya diserahkan kepada sekolah setelah bermusyawarah dengan pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk menentukan wajib atau tidaknya pemberlakuan seragam kekhasan keyakinan. Pada aspek ini, menurut MUI, pemerintah tidak perlu ikut campur tangan di dalamnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah