Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud hingga Layanan Pengaduannya

- 11 Maret 2021, 17:56 WIB
Poster Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud.*
Poster Bantuan Kuota Gratis dari Kemendikbud.* /Instagram/ @Kemedikbud.ri

PR DEPOK - Saat pandemi Covid-19, kuota akses internet sengat dibutuhkan untuk menunjang segala kegiatan yang mulai beralih menggunakan media digital, termasuk bagi para pelajar.

Melalui program bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI), pemerintah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan memberikan kuota internet gratis kepada para pelajar guna menunjang proses pembelajaran.

Menurut rencananya, program ini akan bergulir untuk tiga bulan kedepan, dan tahap kali ini, dimulai pada tanggal 11 hingga 15 Maret 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Maret 2021, Seperti Kembang Api, Andin Ingin Hidupnya Indah walau Singkat

Pada program ini, Kemendikbud akan menyalurkan bantuan kuota internet kepada pelajar di seluruh Indonesia.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id, program Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 merupakan kebijakan bantuan kuota internet yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020 dan telah mendapatkan respons positif dari masyarakat.

Pada tahun 2021 ini, kebijakan tersebut kembali digulirkan untuk masa pembagiannya adalah dimulai sejak Maret hingga Mei 2021.

Bantuannya adalah berupa kuota internet yang tergolong kuota umum. Rincian dari besaran kuota yang didapatkan adalah, 7 GB/bulan untuk peserta didik jenjang PAUD, 10 GB/bulan untuk peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, 12 GB/bulan para pendidik jenjang PAUD, Pendidikan dasar dan menengah, dan 15 GB/bulan untuk dosen dan mahasiswa.

Baca Juga: Refly Sebut Kunci Polemik PD Ada di Jokowi: Jika Ingin Istana Bersih, Suruh Moeldoko Pilih KSP atau Demokrat

Kuota internet yang diberikan ini merupakan paket untuk akses semua jaringan dengan pembatasan akses pada beberapa media atau situs.

Kuota ini tidak dapat digunakan mengakses situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Twitter, Instagram, Facebook, dan Tiktok.

Sebagai catatan, daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu apabila terdapat kebijakan dari instansi yang berwenang.

Adapun untuk penerimanya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Buat Video Parodi Saat Darmizal Menangis, Sindiran Gus Umar: Mirip Gak? Apa Sudah Layak Dapat Piala Citra?

1. Penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih dinyatakan aktif, akan menerima bantuan pada bulan Maret 2021.

2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB, tidak dapat menerima bantuan kuota internet.

3. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020

Oleh sebab itu, kepada seluruh calon penerima, bila tidak mendapatkan kuota internet gratis ini, maka disarankan untuk berkonsultasi kepada pihak sekolah kemudian melakukan prosedur berikut.

Baca Juga: Sinopsis Power Rangers, Aksi Lima Remaja Berkekuatan Super Melindungi Kristal Zeo untuk Selamatkan Dunia

1.Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.

2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke:

- vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (bagi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah)

- pddikti.kemdikbud.go.id. (bagi Dosen dan Mahasiswa)

Syarat umum bagi calon penerima, khususnya PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, termasuk pendidiknya, di antaranya: terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif yang terdaftar (baik pribadi atau milik orang tua).

Baca Juga: Singgung Janji Anies Baswedan Soal Rumah DP 0 Rupiah, Dedek Prayudi Pedas: Program Bohong, Sekarang Gagal!

Sedangkan, bagi dosen dan mahasiwa, syaratnya, yaitu: terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa (termasuk double degree) atau dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif, dan memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan atau dosen yang mempunyai nomor registrasi meliputi NIDN, NIDK, atau NUP.

Untuk mengecek penerima, Anda bisa melakukannya secara mandiri melalui ponsel anda. Berikut caranya sesuai dengan kartu provider yang Anda miliki.

1. Telkomsel

Bagi pengguna Telkomsel, Anda bisa melakukannya di aplikasi My Telkomsel melalui Google Play Store, setelah sebelumnya Anda download dan instal aplikasinya.

Masuk ke menu 'My Quota', pilih menu 'Internet'. Bila bantuan kuota internet diterima, maka otomatis kuota internet lokal dan internet bertambah sesuai dengan jatah penerimaan.

Baca Juga: T-Rex dan Triceratops Hadir di Dufan, Objek Baru Selama Bulan Maret yang Bisa Jadi Sarana Edukasi Anak

2. Indosat

Seperti halnya Telkomsel, pengguna Indosat bisa melakukannya di aplikasi MyM3.

Instal terlebih dahulu sebelum menggunakannya. Aplikasi bisa ditemukan di Google Play Store. Atau, Anda juga bisa melakukannya melalui Dial Up (telepon) dengan mengetik nomor *123*075#, lalu pilih OK.

3. Smartfren

Pengguna Smartfren bisa melakukannya juga di aplikasi MySmartfren.

Masukkan nomor telepon, lalu lakukan verifikasi. Dan, kuota data internet gratis yang dimiliki akan muncul.

Baca Juga: Bus Rombongan SMP Kecelakaan di Wado Sumedang, Dirjen Hubdat dan Kepolisian Lakukan Evakuasi

Atau bisa juga melalui SMS dengan ketik "Cek" da kirim ke 995. Tunggu beberapa saat, dan laporan kuota akan dikirim melalui SMS. Bisa juga melalui panggilan ke *995#.

4. Tri

Cukup dengan Dial Up dengan nomor *123*10*3#. Tunggu, Anda akan melihat laporan nominal kuota pada nomor Anda.

5. XL

Bila anda pengguna XL, anda bisa melakukannya di laman https://prioritas.xl.co.id/apply/kuota-edukasi.

Inputkan nomor XL PRIORITAS Anda, klik tombol Cek. Tunggu, maka akan muncul notifikasi apakah nomor Anda sudah terdaftar atau belum di program Bantuan Kuota Internet.

Baca Juga: Soroti Pertemuan Amien Rais dan Jokowi, Refly Harun: Ada Triangle ‘Geng Solo’ dalam Penyelesaian Kasus FPI

Bila terdapat pengaduan, pelapor bisa mengadukannya melalui Unit Pelayanan Terpadu (ULT) melalui link ult.kemdikbud.go.id atau dapat menghubungi Pengaduan Bantuan Kuota Internet Inspektorat Jenderal Kemendikbud melalui:

1. Radio Itjen (24 Jam): 021 – 5733716

2. Telephone/Fax (Selasa & Rabu, Pukul 08.30 s.d 15.00 WIB) : 021-5736943

3. Laman https://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id

4. Whatsapp : 0811-9958-020.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: kuota-belajar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x