Syarat dan Cara Dapat Kuota Internet Gratis 2021 untuk 3 Bulan Berturut-turut

- 6 Agustus 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi kuota internet.
Ilustrasi kuota internet. /Pixabay

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) secara resmi melanjutkan bantuan kuota data internet 2021, karena itu simak syarat dan cara dapat kuota internet gratis berikut ini.

Sebelum membahas syarat dan cara dapat kuota internet gratis 2021, simak capaian bantuan ini untuk periode 2020 hingga pertengahan tahun 2021.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa pada tahun 2020 bantuan kuota internet gratis telah menyasar kepada 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Baca Juga: Terpaut Usia 12 Tahun, Ina Marika Temukan Father Figure pada Rezca Syam: Suami Merangkap Bapak

Kemudian bantuan kuota internet gratis hingga pertengahan tahun 2021 sudah diberikan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen dengan anggaran Rp6,8 triliun.

Selanjutnya, untuk bantuan kuota internet gratis hingga akhir tahun, Kemendikbud Ristek menyiapkan anggaran sebesar Rp2,3 triliun.

“Sehingga untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana di masa pandemi ini, Kemendikbud Ristek akan menyalurkan tambahan Rp2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober, dan November 2021,” ujar Menteri Nadiem seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemendikbud Ristek.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa bantuan internet gratis yang termasuk PEN klaster perlindungan sosial terbukti sangat membantu.

Baca Juga: Dinar Candy Tak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Ternyata Ini Alasan Polisi

Berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN klaster perlindungan sosial, target bantuan kuota internet gratis membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Untuk bantuan kuota internet, 85 persen responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83 persen merasa terbantu dalam proses belajar mengajar, kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2 persen,” ujarnya.

Lantas, apa saja syarat dan cara dapat bantuan kuota internet gratis untuk 3 bulan tersebut?

Agar bisa dapat bantuan ini, kepala satuan pendidikan harus memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor telepon seluler pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Baca Juga: Disebut Artis Paling ‘Nyebelin’, Shandy Aulia Meminta Kru untuk Isi Penuh Kolam Renang dengan Air Bersih

Setelah itu, mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Pemutakhiran data ini diberikan tenggang waktu hingga tanggal 31 Agustus 2021.

Adapun besaran bantuan kuota internet gratis 2021 berbeda sesuai sasaran penerima. Berikut rinciannya:

1. Bagi peserta didik PAUD, akan diberikan sebesar 7 GB per bulan.

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan.

Baca Juga: Mengaku Percaya pada Aktivis HMI yang Berencana Demo, Ferdinand: Pasti Bisa Bijak dan Bertindak Positif

3. Peserta didik jenjang pendidikan PAUD, pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB per bulan.

4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Sedangkan untuk jadwal penyaluran bantuan kuota internet gratis akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Untuk diketahui, seluruh bantuan kuota internet gratis 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh situs dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud Ristek..***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x