PR DEPOK - Disk Jockey (DJ) Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Kendati sudah ditetapkan tersangka Undang-Undang (UU) Pornografi, kabarnya Dinar Candy tidak ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Azis Andriansyah memaparkan alasan mengapa pihaknya tidak menahan Dinar Candy.
Baca Juga: Kwik Kian Gie Buka Suara Soal Pertumbuhan Ekonomi 7,07 Persen: Artinya Beda Buat Perut Rakyat
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 6 Agustus 2021, Azis menjelaskan Dinar Candy bersikap kooperatif kepada tim penyidik selama proses pemeriksaan.
"Selama yang bersangkutan bersikap kooperatif, kita tidak melakukan penahanan. Tapi jika tidak maka perlu kita lakukan langkah-langkah lain," tuturnya menjelaskan.
Meski Dinar Candy tidak ditahan, ditegaskan Azis, perempuan berusia 28 tahun itu diharuskan untuk menjalani wajib lapor.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Sampai 12 Agustus, Berikut Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta
Tak cuma itu saja, pihak penyidik juga minta Dinar Candy untuk tidak menghilangkan atau merusak barang bukti yang sudah dikumpulkan.