Kemendikbudristek Kembali Hadirkan Bantuan Kuota Internet Desember 2021, Simak Cara Mendapatkannya

- 9 Desember 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Ilustrasi bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud. /Dok. Telkomsel

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menyalurkan kembali bantuan kuota data internet pada bulan Desember 2021.

Bantuan kuota data internet akan diberikan kepada para tenaga pendidik dan peserta didik.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Instagram @kemdikbud.ri, bantuan kuota internet akan disalurkan pada 11 hingga 15 Desember 2021.

Baca Juga: Witan Sulaeman Anggap Semua Lawan Timnas Garuda Sangat Tangguh, Termasuk Kamboja

Kuota data internet gratis ini nantinya memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak bantuan diterima.

Penyaluran bantuan kuota data internet gratis ini mengacu pada penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Adapun syarat menjadi penerima bantuan kuota data internet gratis 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Anda Terkena Serangan Anxiety dan Panic Disorder? Ini Tips dan Trik Mengatasinya

1. Siswa PAUD Dikdasmen

· Terdaftar di Dapodik.

· Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orang tua/ keluarga/ wali.

2. Pendidik PAUD Dikdasmen

· Terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Kampung Istimewa ala Devina Hermawan, Cocok untuk Santapan Keluarga

· Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

· Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa akhir atau sedang menuntaskan gelar ganda.

· Memiliki nomor ponsel aktif.

· Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

Baca Juga: Pemain Timnas Garuda Asnawi Mangkualam Tak Mau Remehkan Kamboja

4. Dosen

· Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif.

· Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

· Memiliki nomor ponsel aktif.

Sebelumnya, kepala satuan pendidikan terlebih dahulu harus memperbaharui data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor telepon seluler pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Baca Juga: Vaksin Booster Pfizer Diklaim Efektif Lawan Varian Omicron

Jika sudah diperbarui, kepala satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Berikut besaran bantuan kuota data internet gratis di bulan Desember 2021 yang disesuaikan dengan sasaran penerima:

1. Peserta didik jenjang PAUD, akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 3 GB.

Baca Juga: Soal Green Economy, Bank Indonesia: Dibutuhkan Dana Rp3.500 Triliun tuk Dukung Infrastruktur dan Aktivitasnya

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah akan diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 4 GB.

3. Mahasiswa dan dosen diberikan kuota data internet gratis 2021 sebesar 5 GB.

Sebagai informasi, bantuan kuota data internet gratis 2021 adalah kuota umum yang hanya boleh dipakai untuk menunjang aktivitas belajar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x