Baca Juga: Resmi! Pulang dari LN Wajib Dikarantina 10-14 Hari, Shamsi Ali: Karantina Bukan Tujuan, atau Memang Bisnis?
Mahasiswa akan mendapat bantuan biaya hidup, yang dibagi menjadi lima klaster yakni: klaster satu yakni Rp800.000 per semester.
Kemudian, daerah klaster dua Rp950.000 per semester, daerah klaster tiga Rp1.100.000 per semester.
Daerah klaster empat Rp1.250.000 per semester, dan daerah klaster lima Rp1.400.000 per semester.
Hal tersebut disesuaikan dengan daerah tempat keberadaan kampusnya.
Baca Juga: Cuaca Berbeda dengan Kota Asal, Pemain Persib Masih Beradaptasi Saat Latihan Perdana di Bali
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, bahwa KIP Kuliah diperuntukkan bagi kategori mahasiswa sebagai berikut:
1. Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP;
2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus;
3. Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI);
4. Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.