Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang), Totok Suprayitno mengatakan hal yang senada bahwa ada berbagai alternatif yang bisa digunakan sebagai indikator kelulusan siswa.
Sekolah dapat menggunakan nilai semester genap tahun terakhir sebagai tambahan nilai kelulusan.
“Nilai tersebut menjadi dasar nilai ijazah yang digunakan untuk keperluan lebih lanjut termasuk untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Jadi ini memang relaksasi dari kebijakan-kebijakan yang selama ini dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Ingin Beli Rokok, Pria Ini Dihentikan Robot Polisi di Tengah Lockdown
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) ini merupakan bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pelaksanaan UKK bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi siswa pada level tertentu sesuai Kompetensi Keahlian yang ditempuh selama masa pembelajaran di SMK.***