Peluang Guru Honorer Naik Gaji dan Siswa Dapat Internet Gratis, Dana BOS Lebih Fleksibel

- 17 April 2020, 10:07 WIB
SISWA mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di Pekanbaru, Riau, Kamis 16 April 2020.*
SISWA mengerjakan tugas sekolah di rumahnya di Pekanbaru, Riau, Kamis 16 April 2020.* /RONY MUHARRMAN/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Biaya Operasional Sekolah atau BOS kini menjadi lebih fleksibel setelah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merevisi peraturan petunjuk teknisnya.

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS reguler direvisi.

Ketentuan tersebut berlaku mulai April 2020 sampai dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan Covid-19.

Ada dua hal yang disoroti Nadiem Makarim, pertama, BOS bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa demi mendukung kegiatan belajar mengajar daring.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang I Diumumkan, Catat Waktu dan Syarat Daftar Gelombang II

Kedua, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Sekretariat Kabinet, dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 disebut bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan dan jasa.

Pembiayaan langganan daya dan jasa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan layanan pendidikan lain yang menunjang kegiatan belajar mengajar di rumah.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoak Kabar Gojek Beri Pinjaman Dana Rp 2 Juta Agar Pengemudi Tetap di Rumah

"Intinya adalah selama masa krisis ini, kami ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin," kata Nadiem Makarim dalam telekonferensi yang berlangsung Rabu 15 April 2020.

Nadiem Makarim menegaskan, kepala sekolah memiliki diskresi dalam penggunaan dana BOS sebab dia merupakan pihak yang paling tahu tentang kebutuhan operasional belajar mengajar.

Untuk guru honorer

Selain itu, Nadiem Makarim juga menyoroti kesejahteraan ekonomi guru honorer di tengah pandemi virus corona.

Dia membuat kebijakan sementara terkait syarat klaim gaji guru honorer bahwa selama masa pandemi, pembayaran gaji guru honorer tanpa NUPTK akan tetap dicairkan.

Kendati ada penghapusan syarat NUPTK, Nadiem Makarim menegaskan guru honorer tersebut tetap harus terdata di Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan telah memenuhi beban mengajar. 

Selain menghapuskan syarat NUPTK, Kemendikbud juga mengubah ketentuan persentase penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor.   

Nadiem Makarim menghapus maksimum 50 persen penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer. Selama masa pandemi, tidak ada angka batasan bagi kepala sekolah menggunakan dana BOS untuk menggaji guru honorer.

"Karena ekonomi sedang terdampak, kami melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer," ujar Nadiem Makarim.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x