2. Memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
3. Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
4. Jika validasi berhasil, sistem memberikan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar.
Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Lille di Liga Champions Rabu, 23 Februari 2022 Pukul 3.00 WIB
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.