Ini Cara Daftar dan Cek DTKS Online untuk Dapat Bansos PKH Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA Rp 4,4 Juta

- 1 Maret 2022, 11:26 WIB
Ini cara daftar dan cek DTKS online untuk mendapatkan bansos PKH anak sekolah SD, SMP, dan SMA, hanya dengan modal HP.
Ini cara daftar dan cek DTKS online untuk mendapatkan bansos PKH anak sekolah SD, SMP, dan SMA, hanya dengan modal HP. /Pixabay/

PR DEPOK - Hanya dengan modal HP, berikut ini cara daftar dan cek DTKS online, untuk dapatkan bansos PKH anak sekolah SD, SMP, dan SMA Rp 4,4 juta.

Pemerintah bersama dengan Kemensos kembali mengadakan bantuan sosial atau bansos PKH anak sekolah SD, SMP, dan SMA Rp 4,4 juta Dengan hanya modal HP, untuk daftar dan cek DTKS online.

Penyelenggaraan bansos PKH Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA RP 4,4 juta ini, dilakukan pemerintah untuk menjamin pendidikan di setiap jenjang, dan memastikan pendaftaran anak sekolah bisa dilakukan tanpa membebani biaya pendidikan, dengan terdaftar dalam DTKS online.

Lewat bansos PKH Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA Rp 4,4 juta, Kemensos menyebut ini sebagai bantuan untuk masyarakat dan anak-anak yang kurang mampu, juga terdaftar sebagai warga yang memiliki keterbatasan biaya untuk menempuh pendidikan.

Baca Juga: Perang Makin Memanas, Serangan Rusia Menghantam Pemukiman hingga Ukraina Kembali Berduka

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instargam Kemensos RI dan situs Cek Bansos Kemensos, berikut ini cara daftar DTKS online melalui HP untuk dapatkan Bantuan PKH Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA Rp 4,4 juta, dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos.

1. Pertama, Anda terlebih dahulu harus mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, selanjutnya Anda bisa membuat aku baru (jika belum punya akun Cek Bansos), dengan memilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Kemudian Anda bisa mengisi data diri secara lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.

Baca Juga: Baru Seminggu Jadi Om, Atta Halilintar Mulai Geram dengan Perlakuan Thariq Halilintar ke Anaknya

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x