Dinilai Bebankan Mahasiswa, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik di Tengah Pandemi

- 3 Juni 2020, 13:30 WIB
MAHASISWA Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi COVID-19.*
MAHASISWA Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyuarakan tuntutan agar perguruan tinggi itu mengembalikan UKT yang sudah dibayar di tengah pandemi COVID-19.* /ANTARA/ I.C.Senjaya/

PR DEPOK - Isu terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) beredar di media sosial.

Salah satu universitas yang banyak menuai protes adalah Universitas Dipenogoro (Undip).

Undip merupakan salah satu universitas negeri yang cukup diminati mahasiswa di Jawa Tengah.

Baca Juga: Partai Oposisi di Inggris Desak Boris Johnson untuk Tangguhkan Penjualan Senjata ke AS

Beberapa hari kebelakang, Undip membuka jalur pendaftaran untuk calon mahasiswa baru lewat jalur mandiri.

Namun, ada yang berbeda dengan yang terjadi pada mahasiswa baru di Undip.

Sebelumnya, jagat media sosial Twitter diramaikan soal UKT di Undip, Semarang yang naik di tengah pandemi Virus Corona.

Baca Juga: Aksi Demonstrasi Picu Kebakaran Dekat Gedung Putih, 1.600 Tentara AS Dipindahkan ke Washington

Netizen bahkan ramai menggemakan tagar pagar #UndipKokJahatSih.

Selain itu, sejumlah mahasiswa ada yang melakukan aksi protesnya dengan menuntut kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengenai permasalahan masih mahalnya biaya pendidikan yang tidak mengalami penyesuaian biaya meski aktivitas perkuliahan tidak dilakukan di kampus.

Melalui tagar #NadiemManaMahasiswaMerana dan #MendikbudDicariMahasiswa di Twitter, mahasiswa pun curhat dan tidak sedikit yang membagikan poster yang menampilkan sosok Nadiem Makarim yang tutup mata dan tutup telinga dengan situasi sulit ekonomi mahasiswa.

Baca Juga: YouTube, Spotify, Amazon, dan Apple Music Dukung Kampanye 'Blackout Tuesday'

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Profesor Nizam menjelaskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada masa pandemi Virus Corona .

Hal tersebut merespon isu yang beredar di kalangan masyarakat serta netizen bahwa UKT akan naik.

Lebih lanjut, Nizam memaparkan bahwa tidak ada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menaikkan UKT, maka keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi COVID-19 dan berlaku untuk mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.

Baca Juga: Balita Dilarang, Lansia dan Pedagang Dibatasi Waktu untuk Gunakan KRL

“Keputusan menaikkan UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat kuliah,” katanya.

Menurut keterangan tertulis pada 5 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi dalam mengatasi masalah UKT.

Adapun opsi tersebut yakni menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Baca Juga: Mike Pompeo Akan Pertimbangkan Warga Hong Kong untuk Bisa Tinggal di AS

Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.

Nizam mengatakan, untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.

Selain itu, untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19, pemerintah memfasilitasi bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang diperuntukkan bagi mahasiswa PTN dan PTS.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x