"Banyak mengunggah itu, itu salah. Yang diunggah adalah surat keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah," ujar Wahid.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Depok Hari Ini, Rabu 10 Juni 2020
Kesalahan kedua, pendaftar mengunggah Kartu Keluarga (KK), namun KK tersebut kurang dari setahun.
Sementara berdasarkan data, masih banyak masyarakat yang telah tinggal lebih dari setahun tetapi belum memiliki KK, bahkan terdapat pula yang baru mengurus.
Akibat kesalahan upload dua surat keterangan tersebut, tidak sedikit pendaftar yang ditolak.
Baca Juga: Aturan Baru Saat New Normal, Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes PCR
Solusinya, orang tua atau calon siswa dapat mengunduh PIN, dan memasukkan kembali data yang diminta.
"Kemudian PIN-nya tidak langsung keluar, harus diverifikasi dulu oleh petugas, setelah diverifikasi baru keluar PIN-nya. Makanya saat memasukkan pertama itu kalau ada di urutan pertama, mungkin hitungan menit akan keluar PIN, tapi kalau antriannya panjang, ya bisa beberapa jam, bahkan mungkin bisa satu hari, dua hari, baru keluar PIN-nya," katanya.
Bagi calon pendaftar, dipastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan pendaftaran, karena apabila kesalahan kembali terjadi proses pendaftaran tidak akan diproses mengingat kuota di masing-masing sekolah pastinya dibatasi.***