Pendaftaran PPDB Ditolak, Ini Dua Kesalahan Dokumen yang Harus Diperhatikan

- 10 Juni 2020, 12:45 WIB
Ilustrasi PPDB Online
Ilustrasi PPDB Online /.*/Laman Kominfo Lumajang

PR DEPOK - Pandemi Virus Corona masih menjadi ancaman di tengah kehidupan masyarakat.

Di tengah kondisi tersebut, pencegahan penularan Covid-19 masih harus terus diupayakan.

Kondisi tersebut berpengaruh pada salah satu bidang yakni pendidikan. Proses pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 terpaksa harus digelar secara daring karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Donald Trump Sebut Pria Tua yang Terjatuh Akibat Polisi Hingga Berdarah Adalah 'Provokator Antifa'

PPDB online merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola pendaftaran siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMK, dan SMA mulai dari proses daftar, seleksi, hingga pengumuman hasil dilakukan secara daring.

Karena harus dilakukan secara daring, tak sedikit beberapa orang tua siswa yang mengeluh karena merasa kebingungan terkait prosedur pendaftaran.

Akibatnya banyak terjadi kesalahan dalam proses pendaftaran tersebut.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Dikabarkan Simpan Uang Rp 11 Ribu Triliun di Luar Negeri, Cek Faktanya

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari RRI, terdapat dua kesalahan saat upload atau memasukkan dokumen yang seringkali dilakukan para calon pendaftar dalam PPDB tingkat SMA/SMK tahap I di Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadispendik Jatim) Wahid Wahyudi mengungkapkan, kesalahan pertama saat proses upload dikarenakan sebagian besar pendaftar menyertakan surat keterangan lulus, tetapi tidak dibubuhi dengan tanda tangan Kepala Sekolah.

"Banyak mengunggah itu, itu salah. Yang diunggah adalah surat keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah," ujar Wahid.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Depok Hari Ini, Rabu 10 Juni 2020

Kesalahan kedua, pendaftar mengunggah Kartu Keluarga (KK), namun KK tersebut kurang dari setahun.

Sementara berdasarkan data, masih banyak masyarakat yang telah tinggal lebih dari setahun tetapi belum memiliki KK, bahkan terdapat pula yang baru mengurus.

Akibat kesalahan upload dua surat keterangan tersebut, tidak sedikit pendaftar yang ditolak.

Baca Juga: Aturan Baru Saat New Normal, Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu Tes PCR

Solusinya, orang tua atau calon siswa dapat mengunduh PIN, dan memasukkan kembali data yang diminta.

"Kemudian PIN-nya tidak langsung keluar, harus diverifikasi dulu oleh petugas, setelah diverifikasi baru keluar PIN-nya. Makanya saat memasukkan pertama itu kalau ada di urutan pertama, mungkin hitungan menit akan keluar PIN, tapi kalau antriannya panjang, ya bisa beberapa jam, bahkan mungkin bisa satu hari, dua hari, baru keluar PIN-nya," katanya.

Bagi calon pendaftar, dipastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan pendaftaran, karena apabila kesalahan kembali terjadi proses pendaftaran tidak akan diproses mengingat kuota di masing-masing sekolah pastinya dibatasi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah