1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dengan dana bantuan dari PIP Kemendikbud tersebut, siswa SD, SMP, SMA atau sederajat baik yang berasal dari pendidikan formal atau non formal, diharap bisa menyelesaikan pendidikan minimal sampai lulus Sekolah Menengah Atas.
Untuk menjadi penerima PIP Kemendikbud, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa SD, SMP, maupun SMA atau sederajat.
Syarat menjadi penerima PIP yaitu:
1. Peserta didik merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Peserta didik berusia 6-21 tahun.
3. Sedang menempuh pendidikan formal maupun non formal (PKBM, SKB, LKP).
4. Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
5. Peserta didik terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
7. Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah SD hingga SMA atau sederajat dan merasa memenuhi persyaratan di atas, bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud secara online.
Baca Juga: Bansos PBI 2022 Tidak Cair Tunai, Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima Bantuan
Adapun cara cek penerima PIP Kemendikbud secara online di pip.kemdikbud.go.id ikuti langkah di bawah ini:
1. Kunjungi link pip.kemdikbud.go.id