2. Siswa SD, SMP, dan SMA pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Data Pendidikan Pokok (Dapodik).
3. Siswa berasal dari keluarga rentan miskin atau rentan miskin.
4. Siswa berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Pencairan Bansos PBI 2022 hingga Cara Cek Penerima BPNT
5. Sedang menempuh pendidikan baik formal maupun non formal.
Setelah mengetahui persyaratan di atas, masyarakat bisa cek penerima PIP Kemdikbud secara online lewat HP di laman pip.kemdikbud.go.id dengan langkah sebagai berikut:
1. Langkah pertama login ke laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir siswa dan nama ibu kandung.
Baca Juga: Jenderal Ketujuh Rusia Tewas Dibunuh Orang-Orangnya Sendiri selama Perang di Ukraina
3. Klik 'Cari' untuk memulai proses pencarian data