c. Satuan pendidikan yang tidak memiliki moda pelaksanaan dianggap mengundurkan diri sebagai peserta AN susulan.
d. Prosedur pelaksanaan AN susulan mengacu pada POS dan Juknis tahun 2021.
e. Jadwal gladi bersih dan pelaksanaan ANBK terlampir.
Baca Juga: Gantikan Ujian Nasional, Apa Itu Rapor Pendidikan Nasional dan Asesmen Nasional atau AN?
2. Kelengkapan data berupa respon dari kepala satuan pendidikan dan pendidik diperoleh dengan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar, melalui https://surveilingkunganbelajar.kemendikbud.go.id/:
a. Kelengkapan data satuan pendidikan dapat dilihat pada laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
b. Pengisian mulai tanggal 8 Maret sampai 24 Maret 2022.
Itulah informasi mengenai Asesmen Nasional dan data-data yang harus dilengkapi.***