PR DEPOK - Informasi cara daftar KIP Kuliah secara online, dengan hanya membutuhkan NIK, NISN, dan NPSN telah terangkum dalam artikel ini.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2022.
Sebagai informasi, KIP Kuliah merupakan salah satu program pemerintah, untuk membantu para siswa yang kekurangan biaya atau keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi, untuk tetap melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi.
Besaran dana KIP Kuliah dikabarkan bisa mencapai Rp12 juta per semester, dan pemerintah menargetkan kepada 794.539 orang, dengan anggaran Rp10,6 triliun pada tahun 2022.
Baca Juga: BLT Balita 2022 Rp3 juta Bisa Cair Melalui Cara Berikut, Segera Siapkan KTP dan KK
Untuk mendapatkan KIP Kuliah, berikut merupakan persyaratan daftar KIP Kuliah tahun 2022:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.
3. Memiliki potensi akademik baik tapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.