Bantuan PIP ini diperuntukan bagi anak sekolah yang orang tuanya masuk dalam kategori kurang mampu.
Program PIP juga menyasar anak-anak yang putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya melalui paket A, B dan C.
Bantuan tunai yang diberikan pemerintah melalui PIP ini sebesar Rp450.000 untuk anak sekolah tingkat SD/MI dan akan dicairkan setiap semester dengan besaran Rp225.000.
Tingkat SMP/MTs akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp750.000 per tahun, dan Rp1.000.000 untuk tingkat SMA/MA setiap tahun yang dicairkan Rp500.000 per semester.
Berikut ini cara mendaftar dan alur untuk mendapatkan bantuan PIP 2022 sebesar Rp1 juta bagi anak sekolah yang tidak memiliki KPI:
1. Anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima BLT PIP ke sekolah/SKB/PKBM dan LKP.
2. Bagi anak 6 hingga 21 tahun membawa surat keterangan dan perayaratan lain untuk pengambilan dana PIP.
3. Mengambil dana PIP di penyalur.