PIP Kemdikbud Cair untuk Siapa Saja? Cek Penerima Bantuan Pendidikan Rp2,2 Juta di kemdikbud.go.id

- 14 April 2022, 16:00 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima bantuan PIP untuk siswa SD, SMP dan SMA yang sudah cair.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara cek penerima bantuan PIP untuk siswa SD, SMP dan SMA yang sudah cair. /Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/

PR DEPOK - PIP Kemdikbud cair untuk siapa saja? Cek penerima bantuan pendidikan Rp2,2 juta di kemdikbud.go.id.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud masih terus disalurkan pemerintah di tahun 2022 dan kabarnya kembali cair April ini.

PIP Kemdikbud merupakan bantuan dalam bidang pendidikan yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbudristek berkolaborasi dengan Kemenag dan Kemensos.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Diberikan untuk Siapa? Simak Informasi dan Cara Dapat Rp300 Ribu Lewat HP Tanpa RIbet

Lantas, PIP Kemdikbud cair untuk siapa saja? PIP Kemdikbud diberikan untuk siswa SD, SMP, dan SMA atau sederajat dari keluarga kurang mampu baik yang menempuh pendidikan formal maupun non formal.

Siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat mendapat dana bantuan pendidikan dengan besaran berbeda-beda yang jika ditotal mencapai Rp2,2 juta per tahun.

Rincian besaran yang diterima peserta didik yaitu:

- Siswa SD/SDLB/Paket A akan mendapatkan Rp450.000 per tahun

Baca Juga: Apa Itu Kamis Putih dan Maknanya bagi Umat Kristiani?

- Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan mendapatkan Rp750.000 per tahun

- Siswa SMA/SMALB/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun

Adapun prioritas sasaran PIP Kemdikbud yakni:

1. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluraga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Sering Meminjam Uang dan Tidak Pernah Bayar Hutang

2. Peserta didik dari keluarga penerima bansos PKH.

3. Peserta didik yatim/piatu/ atau yatim piatu

4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.

5. Peserta didik yang pernah drop out.

Baca Juga: Persib Awards, Cara Maung Bandung Beri Apresiasi atas Prestasi Pemainnya dan Elemen Pendukung

6. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah dengan pertimbangan khusus seperti:

- Cacat fisik, terkena musibah, tinggal di daerah konflik, berasal dari orang tua yang terkena PHK atau terpidana, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

- SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran atau kemaritiman dalam satu rumah.

Peserta didik dengan kriteria seperti disebut di atas berkesempatan mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud dari pemerintah yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Segera Dapatkan Rp2,2 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA dari PIP Kemdikbud 2022 bisa Tanpa KIP dan KKS

KIP ini disalurkan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui kantor desa atau kelurahan untuk kemudian diberikan pada penerima.

Peserta didik yang mendapat KIP harus segera memberikan pada pihak sekolah guna didaftarkan dalam Data Pendidikan Pokok (Dapodik) sehingga bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan.

Pencarian dana PIP Kemdikbud disalurkan melalui Bank BRI untuk jenjang pendidikan SD dan SMP, sedangkan bagi siswa SMA Bank BNI.

Baca Juga: King Faaz Banjiri Arsy dengan Pujian Usai Minta Lakukan Hal Ini: Masya Allah Cantik Banget!

Mekanisme penciran bantuan bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui pihak sekolah.

Siswa SD dan SMP yang ingin mencairkan secara mandiri melalui Bank harus didampingi orang tua atau wali dengan membawa syarat yang diperlukan.

Sementara untuk siswa SMA, bisa mencairkan sendiri tanpa pendampingan dengan syarat membawa foto kopi KTP orang tua dan foto kopi KK.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x