- Siswa SMA/SMALB/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta per tahun
Nantinya, bantuan dari PIP Kemdikbud bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah siswa mulai dari bayar uang bulanan, membeli buku, uang transport dan lain-lain.
PIP Kemdikbud sendiri hanya disalurkan pada siswa SD, SMP, dan SMA yang memenuhi syarat:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.
Baca Juga: Sindir Luhut Pandjaitan Soal Big Data, Syahrial Nasution: Apa Bedanyadengan Obrolan di Warung Kopi?
2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Data Pendidikan Pokok (Dapodik).
3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
4. Tercatat sebagai peserta didik baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.
Orang tua wali atau anak didik yang memenuhi syarat di atas, bisa mengakses situs pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud.