Apa itu PIP Kemdikbud? Simak Pengertian, Syarat dan Cara Daftar Tanpa KIP

- 16 April 2022, 14:45 WIB
Pengertian, Syarat, cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP.
Pengertian, Syarat, cara daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP. /Tangkapan layar pipsd.kemdikbud.go.id

PR DEPOK - Apa itu PIP Kemdikbud? Pertanyaan ini mungkin sering muncul dari masyarakat awam, terutama yang tidak mempunyai anak sekolah.

Sebagai informasi, PIP Kemdikbud adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar yakni bantuan dalam bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat baik formal maupun non formal.

PIP Kemdikbud hanya menyasar siswa SD, SMP, dan SMA/sederajat yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan beberapa syarat lainnya.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja di Rekrutmen BUMN 2022, Lengkap dengan Linknya

Siswa SD, SMP, dan SMA penerima PIP Kemdikbud mendapatkan nominal bantuan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya.

Dana bantuan PIP Kemdikbud disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang bisa disebut sebagai identitas penerima PIP Kemdikbud.

Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, dan SMA:

Baca Juga: Cara Pasang dan Setting Set Top Box atau STB dengan Mudah di Rumah, Bisa Langsung Menikmati TV Digital

- Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

- Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

- Siswa SMA/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Adapun syarat agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud yaitu:

Baca Juga: THR bagi ASN, TNI, Polri Dipastikan Mulai Cair H-10 Idul Fitri, Sri Mulyani: Sudah Menerima Sebelum Lebaran

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 6-21 tahun.

2. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar di Data Pendidikan Pokok (Dapodik).

3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

4. Tercatat sebagai peserta didik baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.

Baca Juga: Rekomendasi Tanaman Hias untuk Ruang Tamu, Jadikan Rumah Anda Indah saat Lebaran

Kendati salah satu syarat menjadi penerima PIP Kemdikbud harus memiliki KIP, peserta didik yang tidak mempunyai Kartu Indonesia Pintar bisa daftar melalui pihak sekolah agar turut mendapatkan program bantuan ini.

Sebelum daftar, pastikan memenuhi syarat sebagai penerima PIP Kemdikbud seperti di sebut di atas agar usulan diterima.

Adapun untuk daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP, bisa menggunakan syarat dokumen berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

Namun jika tidak memiliki KKS, orang tua wali bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Kapan Pencairan BSU 2022? Simak Jadwal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja Berikut Ini

Selanjutnya, bawa kedua atau salah satu syarat dokumen tersebut ke sekolah yang menjadi tempat anak menempuh pendidikan.

Nantinya pihak sekolah yang berwenang mengurusi PIP Kemdikbud, akan menyeleksi usulan orang tua wali apakah benar-benar layak diterima.

Jika diterima, selanjutnya pihak sekolah akan mengajukan data usulan siswa ke Dinas Pendidikan setempat.

Untuk pencairan dana PIP Kemdikbud sendiri disalurkan melalui BRI bagi siswa SD dan SMP, sedangkan SMA di Bank BNI.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng 2022 Sedang Cair untuk KPM PKH dan BPNT, Buka cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Cara mencarikan PIP Kemdikbud bisa dilakukan secara mandiri maupun kolektif melalui pihak sekolah.

Jika ingin dicairkan secara mandiri, siswa SD dan SMP harus didampingi oleh orang tua wali dengan membawa syarat dokumen yang diperlukan.

Sedangkan siswa SMA bisa mencairkan sendiri tanpa pendampingan dengan syarat membawa fotocopy KTP orang tua dan fotocopy KK.

Baca Juga: Set Top Box atau STB Gratis Tahap I Sedang Dibagikan, Ini Syarat dan Cara Daftar agar Jadi Penerima

Untuk siswa pemegang KIP, pencairan dana bantuan PIP Kemdikbud juga bisa dilakukan melalui mesin EDC tanpa harus datang ke Bank.

KIP tersebut berfungsi layaknya kartu ATM yang digunakan untuk transaksi penarikan uang PIP Kemdikbud.

Demikian informasi mengenai apa itu PIP Kemdikbud, lengkap dengan syarat dan cara daftarnya bagi yang tidak memiliki KIP.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x