PR DEPOK – Simak cara cairkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud Rp2,2 juta tanpa Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua.
PIP Kemendikbud Rp2,2 juta cair lagi bagi siswa SD, SMP dan SMA di tahun ini dengan total bantuan senilai Rp2,2 juta.
Program PIP Kemendikbud Rp2,2 juta merupakan program yang berasal dari anggaran Kemendibud, Kemensos, dan Kemenag.
Baca Juga: Apakah THR Lebaran PNS 2022 Sudah Cair? Cek Jadwal dan Info Lengkapnya di Sini
Dana PIP Kemendikbud Rp2,2 juta diperuntukkan bagi siswa SD, SMP dan SMA untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta uang saku sekolah.
Siswa SD, SMP dan SMA yang hendak mencairkan PIP Kemendikbud Rp2,2 juta harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Akan tetapi, bagi siswa SD, SMP dan SMA yang tidak memiliki KIP, masih bisa mencairkan PIP Kemendikbud Rp2,2 juta dengan KKS orang tua.
Apabila orang tua tidak memiliki KKS, siswa SD, SMP dan SMA juga masih tetap bisa mendapatkan PIP Kemendikbud Rp2,2 juta dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau dari Kelurahan/desa setempat.