-Siswa level SD atau sederajat dapat sebesar Rp450 ribu per tahun.
-Siswa level SMP atau sederajat dapat sebesar Rp750 ribu per tahun.
-Siswa level SMA atau sederajat dapat sebesar Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Simak Tahap Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos BPNT Sembako dan PKH Senilai Rp3 Juta
Simak cara cek penerima PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS agar dapat Rp2,2 juta untuk siswa SD, SMP, SMA.
-Pertama-tama, siapkan HP atau komputer yang tersambung koneksi internet.
-Lalu akses laman pip.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Idol K-Pop yang Direkrut dengan Cara Tak Biasa, Ada Cha Eunwoo ASTRO hingga V BTS
-Anda perlu mengisi data penerima PIP Kemdikbud yang meliputi NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
-Lalu klik ikon cari