PR DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 atau tahun ajaran 2023/2024 sudah resmi dibuka.
Program PPDB 2022 dibuka oleh Ridwan Kamil dan Dedi Supandi saat keduanya berkunjung ke SMKN 2 Kota Bandung.
Menurut Dedi Supandi, PPDB tahap 1 dimulai pada 6 Juni 2022. Kemudian pada 17 Mei 2022, akun dibagikan kepada SMP dan MTs.
Baca Juga: PPDB Jawa Barat 2022 Resmi Dibuka, Tak Lagi Gunakan Sistem Ranking
Berikut beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan saat mendaftar PPDB tahun 2022 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @disdikjabar.
1. Ijazah atau surat keterangan lulus/kartu ujian peserta sekolah. Ijazah dapat diserahkan setelah terbit (16-17 Juni 2022).
2. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Kartu keluarga (minimal 1 tahun) serta KTP.
4. Melampiran buku rapor (semester 1 samapi 5).
6. Surat tanggung jawab mutlak dari orang tua siswa.
Selain dokumen di atas, calon siswa juga harus mempersiapkan dokumen khusus untuk PPDB 2022 sebagai berikut.
Baca Juga: Paul Pogba Sudah Beri Kode, Juventus Siapkan Tawaran Tiga Tahun Kontrak Resmi
1. Kartu program penanganan kemiskinan/ terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/ KETM).
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW, bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial.
3. Piagam dan dokumen prestasi untuk pendaftar jalur prestasi kejuaraan (maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan).
Baca Juga: Ditinggal Kylian Mbappe ke Real Madrid, PSG Incar 4 Pemain Bintang Termasuk Robert Lewandowski
4. Menyertakan surat tugas dari orang tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali. (maksimal 3 tahun atau anak guru dan bagi afirmasi kondisi tertentu penaganan Covid-19.***