3. Kemudian orang tua siswa bisa langsung mengisi data diri dengan lengkap dan benar pada kolom pembuatan akun baru.
4. Setelah itu segera isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP dan juga nama lengkap sesuai dengan KTP orang tua siswa.
Baca Juga: David Rumakiek Terkesan dengan Sambutan Pemain Persib, Singgung Nama Henhen Herdiana
5. input nama provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan atau desa, dan alamat sesuai dengan yang ada di dalam KTP orang tua siswa.
6. Setelah memasukan Alamat lengkap, berikutnya orang tua siswa harus melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP asli.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil memiliki akun baru, selanjutnya akses aplikasi tersebut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos, untuk dapat PIP Kemdikbud 2022 dengan cara berikut di bawah ini:
1. Tahap pertama pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.