Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia, 19 Mei 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Bertambah 318
3. Kemudian data dapat dilihat sesuai dengan yang sudah diusulkan segera muncul dan sudah tercatat dukcapil.
Jika sudah terdaftar DTKS, selanjutnya siswa bisa melakukan cek penerima PIP Kemdikbud 2022 dengan mengakses link pip.kemdikbud.go.id dan input data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung siswa yang mendaftar.
Demikian penjelasan tentang informasi PIP Kemdikbud 2022 bisa didapat dengan daftar DTKS Kemensos.***