PR DEPOK - Akhirnya pengajuan akun PPDB 2022 untuk jenjang SMA dan SMK di Jakarta telah dibuka pada Senin, 30 Mei 2022.
Pengajuan akun ini ditujukan untuk calon peserta didik baru SMA jalur Prestasi, Afirmasi dan Zonasi. Selain itu pembukaan akun ini juga dibuka untuk peserta didik SMK jalur Prestasi dan Afirmasi.
Sebelum melakukan pendaftaran akun simak terlebih dahulu persyaratannya yuk, agar mudah lolos ke sekolah pilihan.
Berikut informasi seputar persyaratan calon peserta didik baru SMA/SMK, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram @officialppdbdki.
Baca Juga: BPUM 2022 Bukan untuk 5 Golongan Ini, Berikut 3 Tanda Masuk Jadi Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu
1. Berusia maksimal 21 tahun pada bulan Juni 2022
2. Telah resmi lulus SMP/sederajat
3. Tercatat dalam KK Disdukcapil DKI Jakarta
4. Berdomisili DKI Jakarta