"Anggaran BPMU untuk sekolah swasta ini tidak hanya untuk warga miskin, melainkan untuk semua," ucap Dedi.
Syarat PPDB jalur khusus
1. Kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar di DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM).
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial).
Baca Juga: PPDB Jabar 2022 Sudah Dibuka, Simak Informasi Jadwal Lengkap Tahap 1 dan 2 untuk Jenjang SMK-SMA
3. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun atau minimal 6 bulan.
4. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
Demikian syarat PPDB Jawa Barat 2022 jenjang SMA, SMK dan SLB yang akan ditutup hari ini.***