Simak 7 Langkah bagi Calon Mahasiswa yang Ingin Daftar KIP Kuliah

- 24 Juni 2022, 17:40 WIB
Berikut ini dipaparkan tujuh langkah bagi calon mahasiswa untuk mendaftarkan diri menjadi penerima KIP Kuliah.
Berikut ini dipaparkan tujuh langkah bagi calon mahasiswa untuk mendaftarkan diri menjadi penerima KIP Kuliah. /Tangkap layar/kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

PR DEPOK - Apa itu KIP? Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah program yang bertujuan untuk meringankan biaya operasional pendidikan, sehingga mencegah kemungkinan peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.

KIP juga membantu menarik siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan pendidikan layak.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resminya, berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Why Her Episode 7 Sub Indonesia di Viu: Oh Soo Jae Dituduh Jadi Tersangka Lagi!

1. Siswa bisa lakukan pendaftaran secara langsung di situs KIP pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Masukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif

3. Sistem KIP akan mendeteksi validasi NIK, NISN dan NPSN untuk kelayakan

Baca Juga: Ini 6 Langkah Pencegahan Kanker Paru-paru, Salah Satunya Berhenti Merokok

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftar.

5. Jika sudah selesai, pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)

6. Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran di sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima PIP Online, Ada Bantuan Rp2,2 Juta Bagi Siswa SD hingga SMA

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi, dapat segera lakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Dalam hal ini, NIK berguna untuk memperoleh informasi tentang status keadaan sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.

Siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS, harus melengkapi data ekonomi dan asetnya terlebih dahulu.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x