PR DEPOK - Apa itu KIP? Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah program yang bertujuan untuk meringankan biaya operasional pendidikan, sehingga mencegah kemungkinan peserta didik putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
KIP juga membantu menarik siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan pendidikan layak.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resminya, berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah.
1. Siswa bisa lakukan pendaftaran secara langsung di situs KIP pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Masukan NIK, NISN, NPSN dan alamat email aktif
3. Sistem KIP akan mendeteksi validasi NIK, NISN dan NPSN untuk kelayakan
Baca Juga: Ini 6 Langkah Pencegahan Kanker Paru-paru, Salah Satunya Berhenti Merokok
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftar.
5. Jika sudah selesai, pilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Selanjutnya, selesaikan proses pendaftaran di sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi, dapat segera lakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dalam hal ini, NIK berguna untuk memperoleh informasi tentang status keadaan sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS, harus melengkapi data ekonomi dan asetnya terlebih dahulu.***