1. Terdaftar dalam DTKS/DTKS daerah.
2. Anak Panti Sosial, Anak penyandang disabilitas.
3. Anak dari pengemudi jaclingko yang mengemudikan Mikrotrans.
Baca Juga: Negara-negara UE Menyepakati Undang-undang untuk Memerangi Perubahan Iklim
4. Anak penerima kartu pekerja Jakarta.
5. Anak tidak sekolah.
6. Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid 19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami:
- Kehilangan pekerjaan karena PHK.
- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid 19.
- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan.
- Meninggal dunia akibat terkena covid 19.
Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Nominal Bansos PKH Tahap 3 Berapa? Simak Besarannya hingga Syarat Jadi Penerima
Cara Daftar Penerima Bansos BPMS 2022 DKI Jakarta
1. Sediakan foto copy KTP Orang Tua.