“AN tidak menimbulkan konsekuensi terhadap individu siswa, guru ataupun kepala sekolah. Data AN tidak akan ditampilkan sebagai representasi individu, melainkan agregasi sekolah,” kata Menteri Pendidikan Kebudaayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makrim, seperti dikutip dari akun Pusmenjar Kemdikbud.
Nantinya, ANBK 2022 akan dilaksanakan di setiap satuan pendidikan wilayah dengan menerapka pembelajaran tatap muka atau PTM.
Dalam penilaiannya, ANBK akan melihat mutu pada satuan pendidikan hasil belajar murid berdasarkan literasi, numerasi dan karakter.
Tidak hanya itu, proses belajar mengajar juga menjadi penentu penilaian mutu pada satuan pendidikan.***