Bisa Dapat hingga Rp9 Juta per Semester, Simak Sejumlah Persyaratan KJP Plus 2022

- 9 Agustus 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi KJP Plus
Ilustrasi KJP Plus /Dok kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Dalam Artikel ini, bisa Anda simak informasi tentang apa saja persyaratan KJP Plus 2022 yang bisa dapat bantuan hingga Rp9 juta per semester.

Untuk diketahui bersama, Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus 2022 dari Pemerintah ini, merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah DKI Jakarta, untuk membantu siswa kurang mampu di wilayahnya.

Program bantuan pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta ini, kabarnya mulai disalurkan per tanggal 4 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Terparah Sejak 80 Tahun Terakhir, Banjir di Seoul-Korea Selatan Tewaskan 7 Orang Serta Lumpuhkan Kota

Akan tetapi, untuk besaran dana bantuan KJP Plus tentunya akan berbeda, sesuai dengan jenjang pendidikan siswa penerimanya seperti SD,
SMP, SMA, hingga SMK.

Namun, untuk mendapatkan program KJP Plus dari pemerintah untuk warga berdomisili di DKI Jakarta, tentunya juga ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan program KJP Plus 2022 dari pemerintah DKI Jakarta:

Baca Juga: Misteri Tewasnya Brigadir J Mulai Terkuak, Kuasa Hukum Bharada E: Ada Perintah dari Atasan

1. Terdaftar dan masih aktif, di satuan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

3. Warga DKI Jakarta yang Berdomisili di DKI JAKARTA, serta dibuktikan dengan Kartu Keluarga, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

untuk diketahui, beberapa persyaratan di atas tersebut mengikuti pada syarat tahun lalu, yang kemungkinan tidak akan ada perubahan untuk tahun ini.

Baca Juga: Terbongkar, Bharada E Mengaku Tembak Brigadir J atas Perintah Atasan, Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Ada di TKP

Sedangkan, bila calon penerima KJP Plus 2022 telah memenuhi persyaratan di atas, di bawah ini adalah besaran dana yang akan disalurkan,
untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK:

1. SD/Sederajat: Rp250.000 per bulan.

2. SMP/Sederajat: Rp300.000 per bulan.

3. SMA/Sederajat: Rp420.000 per bulan.

Baca Juga: PKH Agustus 2022 Cair jika Muncul Tanda Ini, Langsung Login Link Kemensos Berikut tuk Ambil Bantuan

4. Sedikit berbeda, untuk SMK: Rp450.000 per bulan.

Program KJP Plus tersebut bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sekolah, uang jajan, ongkos sekolah, dan biaya untuk keperluan pendidikan lainnya seperti ekstrakurikuler yang membutuhkan dana.

Demikian, informasi mengenai apa saja persyaratan KJP Plus 2022, yang mana siswa bisa dapat bantuan hingga Rp9 juta per semester.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah