Dibuka! Ini Cara Daftar Bansos BPMS 2022 bagi Siswa SD-SMA, Syarat, Besaran Bantuan, hingga Kategori Penerima

- 22 Agustus 2022, 06:45 WIB
Simak tata cara daftar bansos BPMS 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK swasta, lengkap syarat, besaran bantuan, hingga kategori penerima.
Simak tata cara daftar bansos BPMS 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK swasta, lengkap syarat, besaran bantuan, hingga kategori penerima. /Dok. BPMS.

PR DEPOK - Simak, ini tata cara daftar bansos BPMS 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK swasta, lengkap dengan syarat, besaran bantuan, hingga kategori penerima.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK swasta, segera akan mendapatkan dana bantuan dari program bansos BPMS tahun 2022 ini.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah membuka pendaftaran bansos BPMS 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK Swasta.

Baca Juga: Cara Melindungi Diri Sendiri dan Orang Lain dari Cacar Monyet atau Monkeypox

Pendaftaran bansos BPMS 2022 sudah bisa dilakukan mulai tanggal 22 Agustus dan akan berakhir hingga 28 September mendatang.

Sebagai informasi, Program BPMS merupakan program bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta yang sudah dijalankan sejak tahun 2021 dan akan kembali dilanjutkan di tahun 2022 ini.

Bansos BPMS adalah program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah untuk diberikan kepada siswa baru di awal tahun pelajaran yang tidak diterima di sekolah negeri.

Baca Juga: Lirik Lagu Minefields dari Faouzia Featuring John Legend dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Atau dengan kata lain, bantuan sosial BPMS dari Pemprov DKI Jakarta ini hanya diperuntukkan bagi siswa yang masuk di sekolah swasta saja.

Program bantuan BPMS menyasar siswa mulai dari SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat yang masuk sekolah swasta akan mendapatkan dana Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari akun resmi Instagram Pempro DKI Jakarta @dkijakarta, berikut ini tata cara daftar BPMS 2022 lengkap dengan syarat, besaran bantuan, hingga kategori penerima.

Baca Juga: Penuhi Syarat agar Jadi Penerima Manfaat BPNT Kartu Sembako 2022, Berkesempatan Dapat Rp200.000 dari Kemensos

Persyaratan Penerima BPMS 2022

1. Peserta didik usia 6-21 tahun

2. Dari keluarga tidak mampu atau yang terdampak pandemi Covid-19

3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta

Baca Juga: Link Live Streaming Real Sociedad vs Barcelona, Senin 22 Agustus 2022 Pukul 03.00 WIB

4. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan NIK KTP.

Berikut ini tata cara daftar bansos BPMS 2022 dan syarat administrasi yang harus diserahkan ke sekolah:

- Siswa calon penerima mendaftar ke sekolah dengan membawa fotokopi KK dan KTP orang tua.

- Mengisi formulir permohonan BPMS yang disiapkan sekolah.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Senin, 22 Agustus 2022: Love Story The Series Tayang Sore

- Selanjutnya. mengisi form data diri yang disiapkan sekolah.

Adapun besaran dana bantuan BPMS 2022 yang akan diterima oleh masing-masing siswa berbeda-beda, tergantung kategori jenjang pendidikan.

1. Kategori peserta didik sekolah/madrasah swasta

- SD,ML,SLB sebesar Rp1.000.000

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Cancer, Leo, dan Virgo, Senin, 22 Agustus 2022: Suasana Hubungan Akan Bahagia

- SMP,MTs,SMPLB sebesar Rp 1.500.000

- SMA,SMK,MA,SMALB sebesar Rp2.500.000

2. Kategori peserta didik sekolah/madrasah swasta PPDB Bersama

- SMA/SMK Klaster I maksimum Rp3.000.000

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Senin, 22 Agustus 2022: Hujan Ringan Jelang Siang hingga Sore

- SMA/SMK Klaster II Maksimum Rp7.000.000

- SMA/SMK Klaster III Maksimum Rp 10.000.000

Demikian informasi dan tata cara daftar bansos BPMS 2022 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK swasta, lengkap syarat, besaran bantuan, hingga kategori penerima.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: instagram @upt.p40p


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah