10 – 26 Oktober 2022:
-Data final penerima ditetapkan.
Syarat Penerima BPMS 2022:
1. Peserta didik usia 6-12 tahun.
2. Berasal dari keluarga tidak mampu atau terdampak Covid-19.
Baca Juga: House of the Dragon Catatkan Pemutaran Perdana Serial Terbesar Dalam Sejarah HBO
3. Terdaftar sebagai siswa di sekolah atau madrasah swasta di DKI Jakarta.
4. Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta.
5. Memenuhi kriteria khusus atau terdaftar di DTKS/DTKS Anak Panti Sosial, disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas.
6. Anak dari pengemudi Jatlingko yang mengemudikan Mikrotrans, dan anak dari penerima Kartu Prakerja Jakarta.