3. Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, nama ibu kandung.
4. Klik 'Cek Data'
5. Terakhir, tunggu hingga beberapa menit hingga proses pencarian data selesai.
Jika terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud 2022, maka setiap siswa bisa langsung mencairkan dana bantuan tersebut.
Adapun untuk besaran dana PIP Kemendikbud 2022 yang bisa dicairkan oleh siswa berbeda beda, tergantung jenjang pendidikannya.
Besaran Dana PIP sesuai Jenjang Pendidikan
- Siswa SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahunnya.
Baca Juga: BPUM 2022 Segera Cair, Buruan Cek Nama Penerima BLT UMKM di Link eform.bri.co.id Sekarang
- Siswa SMP/MTs/PAket B: Rp750.000 per tahunnya.