PR DEPOK - Pendaftaran CPNS PPPK 2022 akhirnya resmi dibuka oleh pemerintah, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2022.
Bagi Anda yang menantikan pendaftaran CPNS PPPK 2022, bisa mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar CPNS PPPK 2022, Anda harus lebih dulu mengetahui apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftarnya.
Baca Juga: Kapolri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Buntut Tragedi di Kanjuruhan, Berikut Nama-namanya
CPNS kali ini terdiri dari PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, atau yang biasa dikenal sebagai honorer.
Sebagaimana untuk diketahui, PPPK dan CPNS memang berbeda. PPPK hanya dikontrak selama minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Banyak sekali masyarakat yang ingin menjadi ASN melalui jalur pendaftaran CPNS PPPK 2022 ini.
Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut Ini untuk Dapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Rp600.000
Maka, wajib bagi para honorer untuk segera mempersiapkan diri dengan terus memantau informasi tentang seleksi ini.
Pemerintah membutuhkan 1 juta PPPK, hal ini sesuai pada Surat Menteri PANRB kepada Kemenkeu Nomor B/20/MSM.010.00/2022 pada awal Januari 2022.
Di mana membutuhkan 45.000 guru, 20.000 dosen, 3.000 dokter dan 25.000 jabatan jenis lainnya untuk PPPK 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Jumat, 7 Oktober 2022: Penyakit Ringan Mengganggu Anda
Berikut ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran PPPK, di antaranya:
1. WNI minimal 18 tahun
2. Tidak pernah terlibat pidana dan kriminalitas
3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Secara Online Menggunakan HP Lewat Aplikasi Cek Bansos
4. Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS, TNI, Polri, maupun siswa sekolah ikatan dinas
5. Tidak dan bukan anggota pengurus partai politik
6. Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
7. Memiliki IPK, untuk lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75, sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
8. Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, atau IELTS untuk formasi tertentu.
9. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi, dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
Baca Juga: Terbaru! 20 Rekomendasi Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad 2022
10. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan ialah:
1. KTP
2. KK
3. Ijazah Pendidikan
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Booster di Depok Minggu Ini, Catat Lokasi dan Jenis Vaksinnya
4. Transkrip nilai
5. Pas foto
6. Swafoto
Apabila semua persyaratan dan dokumen sudah disiapkan, berikut ini tahapan dan cara pendaftarannya:
1. Akses ke laman sscasn.bkn.go.id
Baca Juga: AHY Siap Bertemu Anies Baswedan, Bahas Pilpres 2024?
2. Klik Registrasi
3. Masukkan data pribadi pada kolom yang tertera
4. Unggah scan KTP dan swafoto
5. Masukkan kode captha
Baca Juga: Sisca Kohl dan Jess No Limit Gelar Acara Kalungan, Banjir Ucapan Selamat dari Netizen: Congrats
6. Submit
7. Lalu masuk akses lagi sscasn.bkn.go.id/daftar/login
8. Lengkapi data pribadi
9. Pilih jenis formasi
Baca Juga: Prakiraan Hujan di Indonesia 7 Oktober 2022: Pulau Jawa Umumnya Diprediksi Hujan Sedang hingga Lebat
10. Upload dokumen dan cek resume
11. Cek kartu informasi dan kartu pendaftaran
Itulah tadi informasi mengenai syarat dan cara pendaftaran PPPK 2022 yang dikabarkan akan segera dibuka pada bulan ini.***