Kapolri Resmi Tetapkan 6 Tersangka Buntut Tragedi di Kanjuruhan, Berikut Nama-namanya

- 6 Oktober 2022, 21:16 WIB
Kapolri Listyo Sigit tetapkan 6 tersangka dalam kasus atau tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kapolri Listyo Sigit tetapkan 6 tersangka dalam kasus atau tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. /ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

PR DEPOK - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi tewasnya 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang. 

Keenam tersangka yang diumumkan tersebut adalah (AHL) yang merupakan Direktur PT LIB, Ketua Panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan (AH). 

Kemudian security officer (SS), Kabag Ops Polres Malang (Wahyu SS), Brimob Polda Jatim (H), dan Kasat Samapta Polres Malang (TSA). 

Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan-Iwan Fals, Ceritakan Tragedi Kelam Sepak Bola Indonesia yang Tewaskan Ratusan Orang

Berdasarkan informasi yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 6 Oktober 2022, para tersangka yang diumumkan tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 juncto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Sebelum menetapkan keenam tersangka, Polri telah meningkatkan status penanganan perkara tragedi di Stadion Kanjuruhan ke tahap penyidikan. 

Setelah itu sebanyak 35 saksi sudah diperiksa penyidik Tim Investigasi Polri termasuk dari internal Polri hingga Rabu, 5 Oktober 2022. 

Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM atau BPUM 2022 Secara Online

Dari puluhan saksi tersebut, sebanyak 31 anggota Polri diperiksa oleh tim investigasi dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x