3. Selanjutnya, masukkan nomor NIK KTP milik orang tua siswa penerima KJP Plus Oktober 2022, lalu klik ke opsi 'Tahun', dan klik ke opsi 'Pilihan' di link.
4. Terakhir klik ke menu ‘Cek’.
Baca Juga: Mulai 2023 BPKB Elektronik dengan Chip Diterapkan, Apa Perbedaannya?
5. Setelah selesai, maka data siswa penerima KJP Plus akan segera dimunculkan dalam situs jika sudah sesuai, maka siswa tersebut sudah resmi menjadi penerima KJP Plus Oktober 2022 di tahap kedua tersebut.
Adapun berikut ini informasi lengkap kategori dan besaran KJP Plus berdasarkan data pencairan di bulan September 2022.
1. Bantuan KJP untuk siswa jenjang SD dan MI dengan besaran Rp250.000.
Baca Juga: Hari Pos Sedunia Diperingati Besok, Berikut Penjelasan Sejarah Harinya
2. Bantuan untuk siswa jenjang SMP dan MTs dengan besaran Rp300.000.
3. Bantuan KJP untuk siswa jenjang SMA dan MA dengan besaran Rp420.000.
4. Bantuan KJP untuk siswa jenjang SMK dengan besaran Rp450.000.