Mulai 2023 BPKB Elektronik dengan Chip Diterapkan, Apa Perbedaannya?

- 8 Oktober 2022, 21:56 WIB
Ilustrasi BPKB. Korlantas akan mulai terapkan BPKB elektronik di tahun 2023.
Ilustrasi BPKB. Korlantas akan mulai terapkan BPKB elektronik di tahun 2023. /polri.go.id/

PR DEPOK – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB elektronik.

BPKB elektronik yang diklaim lebih simple dan mudah ini rencananya akan mulai diterapkan pada 2023.

Lantas, apa keuntungan BPKB elektronik ini?

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik nantinya akan ditanamkan chip yang terintegrasi dengan sistem “single data”.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 dengan Login eform.bri.co.id, Cairkan BPUM Rp600.000 di Sini

“Memang kita gunakan teknologi chip, yang nantinya dapat mengetahui semua sejarah kendaraan," kata yusri Yunus sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Yusri Yunus, BPKB elektronik ini akan tersambung dengan sejumlah lembaga, seperti pegadaian, perbankan, hingga industri keuangan.

"Dalam sistem ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait. Ya, ini kita sudah arahkan ke single data semuanya," Yusri Yunus.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Cair Lagi ke Masyarakat Kategori ini, Berikut Cara Cek Penerimanya Secara Online

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x