Mengenal E-Meterai, Digunakan dalam Pembayaran Pajak atas Dokumen Elektronik

- 18 Juni 2022, 11:20 WIB
 e-Meterai - Berikut ini merupakan penjelasan tentang e-meterai, yang digunakan dalam pembayaran pajak dokumen elektronik.
e-Meterai - Berikut ini merupakan penjelasan tentang e-meterai, yang digunakan dalam pembayaran pajak dokumen elektronik. /Instagram/@jabarsaberhoaks/

PR DEPOK - Menurut info yang beredar, pemerintah berencana untuk mengenakan bea meterai bagi masyarakat yang belanja di platform digital seperti e-commerce sebesar Rp10.000 setiap transaksi belanja di atas Rp 5 juta.

Aturan mengenai pengenaan bea meterai sebesar Rp10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp5 juta pada platform digital diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2).

Apa itu bea meterai? Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi e-meterai, bea meterai adalah pajak atas dokumen, seiring dengan perkembangan informasi teknologi yang dinamis telah mendorong pengguna untuk berkurangnya pemakaian kertas.

Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet.

Baca Juga: Ingin Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33? Penuhi Syarat ini dan Daftar di prakerja.go.id

E-meterai adalah alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik dengan kertas disamaratakan.

Pada Januari 2021 e-meterai menetapkan biaya sebesar Rp10.000, digunakan pada sifat yang perdata dan alat bukti pengadilan. Adapun dokumen yang bersifat perdata:

1. Surat perjanjian, keterangan, dan surat lain sejenisnya.

Baca Juga: Persib Bandung Turut Berduka atas Meninggalnya 2 Bobotoh di Laga Kontra Persebaya Surabaya

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x