PR DEPOK - Untuk diketahui bahwa ada empat dokumen yang dibebaskan atau tidak dikenakan dari bea meterai oleh pemerintah.
Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pembebasan bea materai.
Baca Juga: Raffi Ahmad Mengaku Tak Tahu Nomor Pin Kartu Kreditnya Sejak Dulu: Pasti Tanya
“PP ini untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan bea meterai,” jelasnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Berikut ini dokumen yang dibebaskan pemerintah dari pengenaan bea materai, yakni:
1. Dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan sosial ekonomi akibat bencana alam. Serta telah mendapat status keadaan darurat.
Fasilitas pembebasan diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana alam.