Dikatakan Neilmadrin Noor, dokumen yang dimaksud adalah yang tertuang bea meterai oleh organisasi Internasional dan perwakilan negara Asing.
"Serta pejabat perwakilan negara Asing yang oleh Undang-Undang pajak penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak," ujar Neilmadrin Noor. ***