Ketahui 4 Dokumen Ini Tidak Dikenakan Bea Meterai oleh Pemerintah, Begini Penjelasannya

- 27 Januari 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi dokumen. Inilah beberapa dokumen yang tidak dikenai bea cukai.
Ilustrasi dokumen. Inilah beberapa dokumen yang tidak dikenai bea cukai. /Unsplash/Markus Spiske

Baca Juga: Link Nonton All of Us Are Dead Episode Perdana, Drama Korea Horor Terbaru Netflix yang Tayang pada 28 Januari

Dikatakan Neilmadrin Noor, dokumen yang dimaksud adalah yang tertuang bea meterai oleh organisasi Internasional dan perwakilan negara Asing.

"Serta pejabat perwakilan negara Asing yang oleh Undang-Undang pajak penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak," ujar Neilmadrin Noor. ***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x