Ketahui 4 Dokumen Ini Tidak Dikenakan Bea Meterai oleh Pemerintah, Begini Penjelasannya

- 27 Januari 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi dokumen. Inilah beberapa dokumen yang tidak dikenai bea cukai.
Ilustrasi dokumen. Inilah beberapa dokumen yang tidak dikenai bea cukai. /Unsplash/Markus Spiske

2. Dokumen pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat keagamaan atau sosial non-komersial.

3. Dokumen yang diperlukan dalam rangka mendorong/ melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Larang Kajati Berbahasa Sunda dalam Rapat, Rocky Gerung Sebut Gagal sebagai Legislator

Diantaranya, dokumen surat berharga di pasar perdana yaitu formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana berupa penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Kemudian formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp10 juta.

Serta transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

Baca Juga: Dikenal sebagai Sultan Andara, Raffi Ahmad Ungkap Dirinya Banyak Cicilan: Biar Ada Motivasi

Selanjutnya konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption).

Di unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10 juta dan yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5 juta.

4. Dokumen terkait pelaksanaan perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan asas timbal balik.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x