PR DEPOK - Berikut link download Juknis aturan baru seragam sekolah 2022 untuk siswa untuk SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB dari Kemdikbudristek, yang akan ada di akhir artikel ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memiliki aturan baru seragam sekolah 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia.
Aturan baru seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB disampaikan oleh Kemdikbudristek dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2022.
Tercantum dalam pasal 3 ayat 1, aturan baru seragam sekolah untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA atau SMK dan SLB di Indonesia terdiri dari pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.
Pada ayat 2 Pasal 3 dijelaskan mengenai selain seragam sekolah, peserta didik juga bisa mengenakan seragam khas.
Dalam hal ini, pada pasal 4 disampaikan bahwa sekolah bisa mengatur seragam sekolah bagi siswa.
Baca Juga: 4 Warna Plat Nomor Kendaraan Terbaru yang Akan Diterapkan Secara Bertahap, Apa Saja?
Diketahui bahwa Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, bisa mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah, selain seragam sekolah dan seragam khas sebagaimana tertuang dalam Pasal 3.