Persyaratan KJP Plus dan Besaran Dana untuk Kategori Siswa SD, SMP, SMA, Hingga SMK

- 14 Oktober 2022, 19:00 WIB
KJP Plus
KJP Plus /Tangkapan layar/kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK - Informasi mengenai beberapa persyaratan KJP Plus, serta besaran dana yang diterima untuk anak SD, SMP, SMA, hingga SMK, bisa Anda simak selengkapnya disini.

Sebagai informasi, program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus, kabarnya telah mulai kembali disalurkan pemerintah Kota DKI Jakarta pada bulan Oktober 2022.

Laporan tersebut menambahkan, program KJP Plus ini disalurkan kepada siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK sederajat, dengan besaran dana yang berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Cara Buat Akun di Aplikasi Cek Bansos untuk Daftar Bansos Kemensos 2022 dari BLT BBM, PKH, dan BPNT

Sementara itu, untuk mengecek nama penerima KJP Plus bulan Oktober 2022, siswa penerimanya dapat mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id.

Akan tetapi, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK akan mendapatkan bantuan sosial pendidikan KJP Plus dari Pemerintah DKI Jakarta.

Untuk menjadi salah satu penerima program KJP Plus yang cair bulan Oktober 2022, tentunya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Salah Satu Kebiasaan Posisi Tidur untuk Mengungkap Kepribadian Sebenarnya

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, jika siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK ingin mendapatkan program KJP Plus 2022:

1. Terdaftar dan masih aktif, disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta yang Berdomisili di DKI JAKARTA serta dibuktikan dengan Kartu Keluarga, atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Status Pencairan BSU Tahap 5 Sudah 'Penyaluran' tapi Dana Belum Diterima? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut

Untuk diketahui bersama, beberapa persyaratan di atas mengacu pada persyaratan tahun lalu, dan diyakini tidak akan ada banyak perubahan untuk tahun 2022.

Selain itu, di bawah ini adalah besaran dana yang diterima untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK:

1. SD/Sederajat: Rp250.000.

2. SMP/Sederajat: Rp300.000.

Baca Juga: Catat! Hanya Nama Ini yang Berhak Terima BPNT Sembako Oktober 2022, Cek Sekarang di Link Berikut

3. SMA/Sederajat: Rp420.000.

4. Sedikit berbeda, untuk SMK: Rp450.000.

Demikian, informasi yang terkait dengan beberapa persyaratan KJP Plus, serta besaran dana yang diterima untuk anak SD, SMP, SMA, hingga SMK.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x