Berikut syarat untuk mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022 untuk siswa SD, SMP, dan SMA.
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga penerima PKH.
3. Berasal dari peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Berstatus yatim piatu/yatim/piatu.
5. Terkena dampak bencana alam.
6. Siswa yang tidak bersekolah atau drop out.
Baca Juga: Intip Rekam Jejak Ferdy Sambo, Mulai dari Biodata, Pendidikan, Karier, hingga Prestasi
7. Siswa mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami PKH, di daerah konflik, keluarga pidana, dan memiliki lebih dari tiga saudara serumah.