5. Buka website resmi KJP Jakarta lalu buat akun jika kamu belum memiliki akun. Setelah itu, silahkan login menggunakan akun yang sudah dibuat sebelumnya. Pilih menu "Pendaftaran Baru" lalu masukkan data diri dengan benar dan lengkap dan klik "Simpan".
Apabila kamu telah mendaftar sebelumnya cek status KJP Plus mu dengan cara berikut ini.
1. Akses laman resmi KJP Plus
2. Login menggunakan akun
Baca Juga: Cara Beli Tiket Konser ITZY di Jakarta via tiket.com Lengkap dengan Info Daftar Harga
3. Masukkan NIK
4. Pilih tahun dan tahap
5. Lalu klik "Cek Status KJP"
Jika kamu memiliki kendala atau pertanyaan terkait KJP Plus ini, segera hubungi contact person yang terlampir.
Baca Juga: BSU 2022 Tahap 8 Rp600.000 Akan Segera Cair, Cek Online Melalui PosPay dan Cairkan di Kantor Pos