PR DEPOK - KJP Plus merupakan bantuan pemerintah dalam membantu peserta didik dari kalangan tidak mampu.
Dinas pendidikan juga menetapkan beberapa kriteria sebagai penerima KJP Plus ini. Sebelum kamu melakukan pendaftaran dan pengecekan status penerima pastikan kamu telah memenuhi kriteria dahulu.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman KJP Jakarta berikut kriteria wajib sebagai penerima bantuan KJP Plus yang akan segera cair November 2022.
Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima BLT BBM Tahap 2 2022
1. Terdaftar dan masih aktif menjadi siswa satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Telah terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang menerangkan sebagai penduduk DKI Jakarta.
4. Jika kamu belum pernah mendaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus silahkan daftar melalui website KJP Jakarta.
Baca Juga: Teaser Alchemy of Souls Season 2 Rilis, Lee Jae Wook Tampil Mengerikan dengan Pedang Berlumur Darah